Ini Persyaratan Jika Hendak Mencalonkan Sebagai Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengisian lowongan Perangkat desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang sempat terkatung-katung, akhirnya bakal segera dilakukan pengisian perangkat desa, yang rencananya dilaksanakan ujian tertulis yang akan digelar, besok Minggu tanggal 24 September 2017 mendatang.

Pengisian lowongan perangkat desa bakal dilaksanakan dengan ujian tertulis yang akan digelar Minggu (24/9/2017) dengan dilaksanakan di 28 Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Hanya saja, kepanitiaan dalam kegiatan tersebut tetap berasal dari desa masing-masing, sedangkan tim kabupaten yang menjadi pengawas adalah masing-masing camat yang berada di wilayah tersebut.

Kegiatan tahapan pengisian lowongan perangkat desa bakal dimulai dengan sosialisasi besok minggu ketiga Bulan Juli 2017 dan pembentukan panitia dilaksanakan minggu keempat bulan Juli 2017. Pendaftaran bakal dibuka besok tanggal 5 hingga 22 Agustus 2017. Serta ujian tertulis yang bakal dilaksanakan besok Minggu tanggal 24 Setember 2017 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro Ec Jumari melalui Kabid Bina Pemerintahan desa Sugeng Firmanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap melakukan tahapan Pengisian lowongan perangkat desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

“Pihak DPMPD sudah siap melaksanakan kegiatan pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro. Dalam minggu ketiga di bulan Juli ini, kita akan lakukan sosialisasi pengisian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro ini,” tegas Kabid Bina Pemerintahan desa Sugeng Firmanto, Senin (10/7/2017).

Sebelum dilaksanakan sosialisasi, pihak DPMPD Bojonegoro melalui rakyatnesia.com, menyampaikan tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai perangkat desa yang bakal digelar serentak di 28 Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu.

Adapun, persyaratan Administrasi calon perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Ada 2 (dua) persyaratan yakni, persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum calon perangkat desa sebagaimana pada ayat (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
b. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c. Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
d. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;
f. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerja bermaterai cukup;
g. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;
h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
i. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
j. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
k. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan untuk jabatan kepala dusun bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
l. Fotokopi Kartu tanda penduduk dan Kartu keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;
m. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Persyaratan khusus, meliputi:

a. Bagi calon perangkat desa untuk lowongan kepala dusun yang berasal dari luar desa harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di wilayah dusun setempat yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dilampiri fotocopi KTP atau sejenisnya;
b. Melampirkan fotocopi sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir;
c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagi calon perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer.
(4). Calon perangkat desa yang berasal dari luar desa paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan, wajib bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup;
(5). Calon perangkat desa yang berasal dari pegaewai negeri sipil dan TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang;
(6) Calon perangkat desa yang berasal dari perangkat desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari kepala desa.
(7) Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati.

Masih pria yang akrab disapa Mas Sugeng itu menjelaskan, ada sebanyak 1.034 jabatan dan ditambah 59 jabatan sekdes PNS yang bakal ditarik oleh Pemkab Bojonegoro, jadi ada total lowongan jabatan perangkat desa sebanyak 1.093 jabatan perangkat desa.

“Jabatan yang lowong Sekdes 131, Kaur Pemerintahan 87, Kaur Pembangunan 74, Kaur Kesra 84, Kaur umum 112, Kaur Keuangan 104, Kepala dusun 164 dan ditambah Kaur baru yaitu Kaur Perencanaan sebanyak 217 jabatan,” kata Mas Sugeng menjlentrehkan.

Dimana, Kaur Perencanaan tersebut merupakan aturan baru dimana untuk desa swasembada atau desa yang sudah maju perlu dibentuk Kaur Perencanaan yang bertugas sebagai perencana pembangunan desa. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar