Terapkan PPKM Darurat, MA Minta Lembaga Peradilan WFO 25 Persen Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa-Bali. Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris MA RI Hasbi Hasan yang diterbitkan pada Senin (5/7) kemarin. Adapun SE ini meminta agar Hakim dan Aparatur pada satuan kerja yang berada di wilayah Jawa dan Bali dengan status level 3 dan 4 berdasarkan diktum ketiga huruf C angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat pada wilayah Jawa dan Bali, menjalankan pola kerja work from office (WFO) maksimal 25 persen, dari keseluruhan hakim dan aparatur.

“Hakim dan aparatur yang sedang menjalankan pola kerja dari rumah alias work from home (WFH) tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa, dengan menggunakan sistem daring,” kata Sekretaris MA, Hasbi Hasan dalam keterangannya, Selasa (6/7).

MA juga meminta badan peradilan di bawahnya untuk bisa menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di tempat tertentu. Serta bisa menunda perjalanan keluar kota, baik dinas maupun nob dinas selama PPKM Darurat.

“Kecuali yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja,” ungkap Hasbi.

Dia pun meminta, para pimpinan satuan kerja wajib melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap hakim dan aparatur yang menjalankan pola kerja work from office (WFO).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read