Pemkab Lamongan Gencar Lakukan Razia untuk Berantas Rokok Ilegal

Panjoel Kepo

Pemkab Lamongan Gencar Lakukan Razia untuk Berantas Rokok Ilegal
Bagikan

rakyaatnesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sambeng. Dalam operasi ini, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal berhasil disita.

Operasi penertiban rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong di wilayah tersebut. Rokok ilegal yang ditemukan langsung disita dan diamankan oleh petugas KPPBC TMP B Gresik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menyatakan bahwa semua barang yang disita melanggar aturan karena tidak memiliki pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Ketahuan Curi Kotak Amal di Tuban, Pria Asal Lamongan Babak Belur Dihakimi Warga

“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito, Jumat (5/7/2024).

Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting, karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan, agar lebih sejahtera.

Baca Juga  Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan, Evakuasi Berlangsung Selama 2 Jam

“Ada 8 Kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan, karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” katanya.

Jarwito menambahkan, upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan tidak hanya melalui razia, tapi juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal,” ucap Jarwito.

Bagikan

Also Read