Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Perjalanan Jauh, Astindo: Awas Dipalsukan! Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat akibat lonjakan kasus penularan Covid-19 Tanah Air. Seiring dengan hal tersebut pemerintah memutuskan untuk mengekuarkan kebijakan kewajiban kartu vaksinasi sebagai salah satu syarat perjalanan jarak jauh.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengapresiasi hal tersebut. Namun, pihaknya berharap pemerintah juga turut mengawasi pelaksaannya untuk mencegah pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

“Kami mendukung penuh kartu vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan, dan sebaiknya pemerintah juga harus memikirkan bagaimana agar kartu vaksin tidak diperjualbelikan atau dipalsukan,” ujarnya saat dihubungi oleh rakyatnesia.com, Jumat (2/7).

Paulina menuturkan, sejatinya pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19. Namun pemerintah diminta untuk konsisten dan melakukan tindakan tegas terhadap segala jenis bentuk pelanggaran sekecil apapun.

“Karena kami di industri pariwisata sudah menderita 1,5 tahun dan pandemi tidak kunjung selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Luhut melanjutkan, untuk keperluan tracing Covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Dia juga menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read