Tito Segera Terbitkan Instruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draftnya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual, dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7).

Tito menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.

Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Selain itu, Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Tito menuturkan, Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” papar Tito.

Tak kalah penting, Tito menyampaikan dalam Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain pertolongan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, terdapat mata anggaran pertolongan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

“Selain itu juga ada pertolongan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan,” ungkap Tito.

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 persen, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Serta insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini juga dalam rangka mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan), insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19. Serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya.

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga dua pekan dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read