Tak Diberi Hasil TWK, Pegawai KPK: Pimpinan Tak Jawab Argumen Kami Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, atas surat keberatan yang dilayangkan para pegawai KPK tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

“Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga KASN, LAN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7).

“Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan,” sambungnya.

Tak hanya lembaga lain, sambung Hotman, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas. Dalam surat balasan, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai,” ungkap Hotman.

Dia menganggap, Pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan dari 75 pegawai KPK. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read