PPKM Darurat di 44 Kabupaten/Kota Selama 18 Hari Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Mulai lusa (3/7), rem untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam bentuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan. Kebijakan tersebut diberlakukan di beberapa daerah di Jawa-Bali.

Presiden Joko Widodo rencananya mengumumkan langsung kebijakan itu secara detail hari ini (1/7). Menurut Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, PPKM darurat akan diterapkan selama 18 hari. Yakni, hingga 20 Juli. ’’Yang diusulkan memang demikian,” kata Jodi lewat pesan singkat kepada Jawa Pos.

Dalam penjelasan dokumen terkait PPKM darurat yang diterima Jawa Pos, pemerintah membagi empat tahapan pemberlakuan ’’rem’’ PPKM mikro berdasar dua indikator.

Yakni, rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian kasur atau BOR.

PPKM tersebut terbagi atas PPKM mikro darurat, PPKM mikro ketat, PPKM mikro sedang, serta PPKM mikro terbatas.

PPKM darurat akan diterapkan selama pertambahan kasus harian masih di atas 20 ribu per hari dan rerata BOR nasional berada di atas 70 persen. PPKM mikro ketat diberlakukan jika kasus harian sudah berada di angka 10 ribu hingga 20 ribu per hari. Indikatornya terus melonggar menjadi sedang dan terbatas hingga kasus bisa ditekan di bawah 5 ribu per hari dan tingkat BOR nasional di bawah 30 persen.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tau/dee/lyn/syn/mia/lum/deb/c7/fal

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read