Selingkuhi Istri Orang di Klumpit Soko, Pria Ini Diarak Ke Balai Desa dan Dikenai Denda Rp 6 juta

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Warga Desa Klumpit RT 01, RW 02, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa timur, digegerkan adanya pertengkaran anak dan ayah kandungnya yang terjadi di rumah Darmadi (40), di Desa Klumit itu, Jum’at (30/6/2017) sekira pukul 21:30 wib.

Yang bertengkar pria berinisial MDR (50) seorang warga Desa Sokosari RT 08,RW 02, Kecamatan Soko, Tuban dengan anak kandungnya berinisial ADA (27), yang diakibatkan dia mengetahui ayahnya sedang berboncengan dengan wanita idaman lain (WIL)nya, yang berinisial EM (38) yang merupakan istri sah Darmadi (40) tersebut.

Peristiwa itu terjadi di rumah Darmadi, sebab saat itu ADA (27) datang untuk mencari ayahnya. Informasinya, ayahnya memiliki WIL yang berinisial EM yang tinggal di Desa Klumpit, Kecamatan Soko. Sehingga dia datang untuk memergoki ayahnya sekaligus untuk ‘menasehati’ ayahnya agar tak selingkuh, apalagi yang diselingkuhi adalah istri orang.

Saat ADA (27) datang ke rumah Darmadi, kebetulan istrinya yang berinisial EM itu sedang tak ada di rumah. Menurutnya, istrinya sedang keluar dengan MDR sejak pukul 09:00 wib dan biasanya baru pulang setelah pukul 14:0 wib atau bisa lebih.

Kepada ADA (27), Darmadi malah curhat (curahan hati) tentang kondisi istrinya yang ‘main gila’ dengan MDR sedangkan Darmadi tak berani melarang karena diancam cerai oleh istrinya jika suaminya itu mempersoalkan hubungan terlarang yang dilakukannya dengan MDR dengan EM itu.

“Saya tak berani melarang istri saya agar tidak berhubungan dengan ayah sampean. Karena saya diancam mau diceraikan jika melarang-larang hubungan mereka. Padahal, saya masih cinta sama istri saya dan kasihan anak-anak jika harus bercerai mas,” ungkap Darmani kepada ADA (27), Jum’at (30/6/2017).

Melihat kondisi itu, membuat ADA (27) yang berdinas sebagai seorang anggota Polisi di Madiun itu, pengen membantu Darmadi sekaligus ‘menginsafkan’ ayahnya agar tak selingkuh lagi. Sehingga, keduanya sepakat untuk menjebak antara MDR dengan EM.

Ternyata benar, MDR dengan EM tiba di rumah Darmadi dengan berboncengan pakai sepeda motor. Tanpa ba-bi-bu ADA langsung menyuruh ayahnya turun dan terjadilah adu mulut hingga terjadi adu jotos. ADA (27) memukul ayahnya dengan tujuan agar ayahnya menyadari kesalahannya dan tak lagi melakukan perbuatan yang tak senonoh itu.

Karena terjadi keributan, hingga warga sekitar berdatangan ke rumah Darmadi hingga MDR bakal dihakimi oleh massa yang sudah emosi karena mereka juga geram dengan perbuatan MDR yang suka dengan wanita yang sudah bersuami alias ngrusak pager ayu itu.

Melihat, situasi yang tak kondusif itu, membuat warga setempat menghubungi Kepala desa dan Polsek Soko untuk melakukan mediasi atas masalah yang terjadi di rumah Darmadi itu. Akhirnya, mereka yang berseteru baik MDR, ADA, EM dan Darmadi digiring ke Balai desa Klumpit untuk dilakukan mediasi.

Dihadapan Kades Klumpit Suku Rahman, Bhabinkamtibmas T Hariyanto, Babinsa Sutikno dan Ipda Hariyono Kanit Reskrim Polsek Soko dan warga Desa Klumpit yang memadati Balai desa itu, MDR mengakui jika dirinya menjadi hubungan asmara dengan EM (38).

Kemudian dilakukan solusi melalui mediasi antara pihak korban Darmadi (40) yang juga suami EM (38) dengan MDR (50). Hasilnya, MRD didenda uang sebesar Rp 6 juta, untuk dikelola Karang Taruna setempat dengan dimanfaatkan untuk membeli pedel, guna pengurukan jalan desa yang membutuhkan pemeliharaan.

Kapolsek Soko AKP Yudhi Hermawan,SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Haryono membenarkan jika terjadi dugaan perselingkuhan di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Tuban. Masalahnya, sudah diselesaikan oleh tiga pilar yakni, pihak Pemerintah desa (Pemdes) Klumpit, dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Dalam pertemuan itu sudah dilakukan mediasi dan antara korban dan pelaku. Mereka sepakat berdamai dan menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi dan pelaku diberikan efek jera dengan dikenai denda Rp 6 juta,” tegasnya.

Alotnya perundingan masalah esek-esek itu, hingga membuat masalahnya baru bisa diselesaikan tepat pukul 00:00 wib atau masuk di hari Sabtu (1/7/2017). Namun, penyelesaian berjalan bisa berjalan secara tertib dan lancar. **(Mudji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar