Berita Terkini Belasan Triliun Tagihan RS Klaim Perawatan Covid-19 Masih Menunggak Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

rakyatnesia.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, ada tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, tagihan tersebut masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing RS.

“Sampai saat ini tunggakan tagihan 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020, dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Di samping itu masih ada Rp 5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” ujarnya, Senin (28/6).

Dengan demikan, pihaknya meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan RS tahun lalu. Sebab, hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan,” tegasnya.

BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim RS yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

“Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri

sumber artikel : jawapos. com

Bagikan

Also Read