Imron Rosyadi Kades Sidokelar Diamankan Polisi, Gara-gara Penipuan Hingga Miliaran

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (Rakyat Independen)- Imron Rosyadi Kades Sidokelar diamankan Polisi karena melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, Imron Rosyadi Kades Sidokelar Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jatim. Diamkankan pihak kepolisian setelah melakukan penggelapan dan penipuan uang hingga miliaran rupiah.

Dikutip dari Surya, Kades yang selalu tampil necis ini masuk penjara Jumat (24/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diperiksa penyidik selama lima jam di unit II Pidter satreskrim.

Sebelumnya, Imron Rosyadi diburu selama dua dan berhasil diringkus di rumah mewahnya di Benowo Surabaya, Kamis (23/6/2016) saat berbuka puasa.

Ia dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan 6 (enam) warganya terkait tanah warga yang sudah dilepas kepada kades yang dipercaya PT Sari Dumai untuk membeli tanah warga untuk pabrik Sari Dumai.

Dari enam warga pemilik tanah, baru satu pemilik tanah yang dibayar oleh Imron Rosyadi Kades Sidokelar

Padahal, PT Sari Bumi sudah membayar seluruhnya yang keuangannya dititipkan di melalui Kades, Imron Rosyadi.

PT Dumai membayar sesuai harga yang diminta pemilik tanah. Namun kenyataannya, baru satu orang yang dibayar oleh Imron.

Sesaat setelah periksa semalam, sejatinya sang kades hendak menolak untuk ditahan. Tapi petugas tetap pada pendiriannya dan sesuai ketetapan hukum, Imron ditahan.

Saat diperiksa, Imron didampingi seorang pengacara asal Surabaya, Budi Herlambang.

Sementara itu, saat ditemui Surya, sebelum Imron diperiksa, mengakui kalau ia memang dipercaya oleh PT Sari Dumai dan ditransfer uang sebesar Rp 7, 286 miliar untuk membeli tanah sesuai petunjuk PT Sari Dumai kurun waktu 2014.

Namun, dalam proses pembelian tanah muncul masalah, hingga Imron dilaporkan ke polisi oleh enam warganya, sang pemilik tanah karena merasa dirugikan belum dibayar Imron Risyadi.

Kini Imron harus menunggu panjang proses hukum yang membelitnya hingga ke meja hijau.

Data yang diperoleh Surya di Desa Sidokelar terungkap, ternyata sang kades sering meninggalkan kantor sebelum jam kerja habis. “Paling lama satu jam di kantor,”kata sumber

Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasu Surya mengatakan, demi kepentingan hukum penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka.

“Kasusnya sudah jelas, dan demi hukum memang dia kades harus ditahan,”tegasnya.

Sekedar diketahui, seperti diberitakan Surya sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah dilaporkan warganya atas kasus penggelapan dan penipuan uang tanah yang mencapai miliaran rupiah. **(istimewa/red).

 

 

Imron Rosyadi Kades Sidokelar diamankan Polisi karena melakukan penipuan hingga miliaran rupiah

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar