Kemenag Bakal Bekukan Izin Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kemenag Bakal Bekukan Izin Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kemenag Bakal Bekukan Izin Al Zaytun jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Di antaranya seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
”Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan seperti dilansir dari Rakyatnesia, Jumat (23/6).
Saat ini, pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Hal itu bertujuan untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Ketua PB PGRI Huzaifa Dadang Sentil Ketua Departemen Kominfo PB PGRI
Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur Anna.
Baca Juga: Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap I di Jabar Diumumkan Serentak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
”Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” terang Kamaruddin Amin.
Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu Yosep Husein Ibrahim Dipolisikan Terkait Dugaan Mahar Rp 3,5 Miliar
Dikutip dari Jawa Pos