Kang Zen Samin 2 Minggu Lagi Bebas
BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Kang Zen Samin dua minggu lagi menghirup udara bebas. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (21/6) siang, menvonis hukuman 3,5 bulan kepada Ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro itu.
Kang Zen Samin yang nama aslinya Much Chuzaeni (50), didakwa Jaksa Penuntut Umum, Dekry Wahyudi, SH dengan hukuman tujuh bulan penjara. Lelaki tiga anak itu terbukti melanggar Pasal 21 UU ITE menulis status di akun facebooknya, yang dinilai mencemarkan nama baik Imam WS, seorang pejabat Disbudpar Bojonegoro.
“Apakah saudara menerima atau keberatan dengan vonis hukuman ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari, SH Mhum. Didampingi dua anggota Sunoto, SH Mhum serta Meirina Dewi SH Mhum dan Panitera Pengganti, Kusaeri, SH.
“Saya menerima keputusan itu Pak Hakim,” jawab Kang Zen Samin setelah lebih dulu berunding dengan Tim Pengacaranya dari Peradi Bojonegoro.
Dalam keputusannya, Hakim menguraikan awal kasus ini bermula dari diselenggarakannya Festival Bengawan Bojonegoro yang terkait dengan HUT Hari Jadi Kabupaten Bojoengoro 2014. Selama tiga hari acara digelar dihadiri seluruh jajaran Muspida dan ribuan masyarakat luas, berhasil dengan sukses dan lancar.
Dana yang digunakan menyelenggarakan acara Festival Bengawan, berasal dari APBD 2014 sebesar Rp 92 juta lebih. Untuk kegiatan selama tiga hari (14-15-16 Oktober 2014). Dan, diakhir acara masih menyisakan dana Rp 26 juta lebih.
Lantaran Kang Zen telah tombok dana lebih dulu Rp 15 juta, maka mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Perwakilan Bojonegoro ini menagih ke Imam WS. Agar uang pribadinya segera diganti/dibayar lunas, mengingat masih ada dana yang tersisa.
Upaya Kang Zen Samin menagih sebanyak lima kali, tak kunjung dilunasi. Bahkan, dijelaskan bahwa sisa dana tersebut telah dikembalikan kepada kas Pemkab. Akhirnya muncul kekecewaan dan menuliskan di akun facebooknya. Sehingga dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
Sidang yang menjadi perhatian nasional ini, berlangsung hingga 19 kali. Dengan menghadirkan tujuh saksi yang ikut berkomentar dalam status itu, plus dua saksi ahli dari Unesa dan Univ Bhayangkara Surabaya.
“Jika sudah pulang nanti, saya akan membuat syukuran di rumah. Kawan-kawan silahkan datang,” ujar Kang Zen Samin dengan wajah berseri dan selalu tegar, usai persidangan. (pratama/kis)