Larangan Mudik Berlaku Sejak 22 April Hingga 24 Mei Mendatang. Dishub Bojonegoro Lakukan Penyekatan di Tiga Titik

Sukisno

Larangan Mudik Berlaku Sejak 22 April Hingga 24 Mei Mendatang. Dishub Bojonegoro Lakukan Penyekatan di Tiga Titik
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemerintah melakukan perubahan masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H/ 2021 H. Sebelumnya, larangan mudik dimulai tanggal 6 Mei dan berakhir 17 Mei 2021. Namun, kini dimulai tanggal 22 April dan berakhir hingga 24 Mei 2021.

Adanya perpanjanan laranagan mudik tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran addendum terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan covid-19 Nomor 13 tahun 2021 bahwa penambahan tanggal peniadaan mudik dari  6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo membenarkan bahwa ada penambahan terkait penerapan larangan mudik sesuai dengan edaran terbaru. Untuk peraturan penyekatan dan larangan beroprasinya transportasi umum di Bojonegoro, Andik mengatakan masih sama dengan rencana sebelumnya yakni pelarangan angkutan umum beroperasi tanggal 6-17 Mei. Akan tetapi untuk petunjuk teknis masih menunggu aturan terbaru.

“Sementara masih sama dengan rencana awal, namun kita tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Masih menurut Andik Sujarwo, pihaknya menjelaskan bahwa upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, Dishub Bojonegoro dengan Kapolres Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait lainnya sehubungan dengan penyekatan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 6 – 17 Mei mendatang.

Ditambahkan, ada titik penyekatan yakni, di Pos Padangan, untuk perbatasan Bojonegoro – Cepu, Pos Margomulyo, untuk perbatasan Bojonegoro – Ngawi dan dan di Pos Gondang, untuk perbatasan Bojonegoro – Nganjuk.

“Penyekatan jalan yang kami lakukan, berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum juga akan dilarang beroperasi termasuk di Bojonegoro mulai tanggal  6 Mei sampai 17 Mei mendatang,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read