MUI Sebut Polisi Segera Proses Panji Gumilang Terkait Ponpes Al Zaytun , Kabar Terkini
Rakyatnesia – MUI Sebut Polisi Segera Proses Panji Gumilang Terkait Ponpes Al Zaytun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan MUI Sebut Polisi Segera Proses Panji Gumilang Terkait Ponpes Al Zaytun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah minta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
”Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan seperti dilansir dari Rakyatnesia usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal itu menyangkut nasib banyak orang di ponpes tersebut. ”Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina Kementerian Agama bersama MUI,” ucap Ikhsan Abdullah.
Baca Juga: Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri, Polda Jabar Copot Kapolsek di Cirebon
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi minta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
”Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang dan sejumlah isu lain. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Pimpinan Perusahaan Sebagai Tersangka TPPO
Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang. Dia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan Rakyatnesia pimpinan ormas dengan Al Zaytun.
Dikutip dari Jawa Pos