Satgas TPPO Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Human Trafficking , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Satgas TPPO Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Human Trafficking Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Satgas TPPO Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Human Trafficking ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Personel Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo yang tergabung dalam Satgas TPPO pada Senin (15/6), mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya mengeksploitasi secara seksual terhadap para korban.
Kelima orang tersebut adalah SS, 16; Dandi Saputra, 22; Sultan Saba, 20; Siti Fanisa Alamri, 20; dan Abdulrahman S. Pio, 28. Dirkrimum Polda Gorontalo Kombespol Nur Santiko mengatakan, kelima orang tersebut diamankan dari beberapa tempat di Kota Gorontalo. Para pelaku, menawarkan jasa pelayanan seksual terhadap korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Santiko menjelaskan, pada Minggu (18/6), Satgas TPPO bergerak mengumpulkan informasi mencari tempat berkumpulnya para pelaku tersebut. Setelah mendapatkan informasi, tim satgas bergerak menuju ke sebuah penginapan di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat.
Baca Juga: Bripka Andry ke Mabes Polri Tanyakan Tindak Lanjut Pengaduan
Setelah sampai di penginapan, tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa anak di bawah umur yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial.
”Setelah diinterogasi, pengakuan dari para pelaku mendapatkan uang 10 persen dari harga para perempuan di bawah umur yang mereka jual,” kata Santiko, Selasa (20/6).
Kelima orang tersebut selanjutnya dikenakan penahanan di Mapolda Gorontalo dan disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri, Polda Jabar Copot Kapolsek di Cirebon
Santiko menambahkan, terkait dengan terjadinya TPPO yang menyangkut dugaan kegiatan rekrutmen, pengangkutan, maupun pengerahan PMI (pekerja migran Indonesia) di dalam negeri maupun yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, Satgas TPPO Polda Gorontalo telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk dengan Polda-Polda yang dijadikan daerah pengiriman maupun daerah transit bagi PMI ilegal, untuk mendapatkan informasi adanya PMI ilegal dari Gorontalo.
”Kami mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi adanya kerabat atau tetangga yang menjadi korban eksploitasi di bidang tenaga kerja maupun tenaga kerja, melapor ke Polres terdekat atau ke Polda Gorontalo sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Santiko.
Dikutip dari Jawa Pos