Polda Riau Amankan 12 Pekerja Migran Ilegal di Hutan Dumai , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Riau Amankan 12 Pekerja Migran Ilegal di Hutan Dumai Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polda Riau Amankan 12 Pekerja Migran Ilegal di Hutan Dumai ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan sebanyak 12 orang calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia di hutan kawasan Medang Kampai, Dumai,
“Pelaku seorang pria berinisial RA (29) diamankan bersama belasan pekerja migran di sebuah hutan pada Kamis (15/6), sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat melalui jalur ilegal,” Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya dalam pernyataannya di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai ada rencananya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Kegiatan ini diduga dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian aparat kepolisian.
Baca Juga: Harapan Baru Pengidap Kanker Payudara, BPOM Setujui Penggunaan Abemaciclib
“Para pekerja migran itu awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai,” tuturnya.
Di Rakyatnesia 12 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga Rohingya, Myanmar. Selain itu, ada dua orang anak berusia 2,5 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan
“Sementara tersangka Herman Aceh masih dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” ujar Nandang.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos