Buronan FBI Ditangkap Di Indonesia, Pelaku Setubuhi Gadis Dibawah Umur

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Terbaru Hari Ini – Russ Albert Medlin seorang buronan FBI ini ternyata berada di Indonesia, perburuan dan penangkapan terhadapnya terjadi begitu dramatis. Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya pun berhasil meringkuk buron asal Amerika Serikat ini.

Pelaku penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8 triliun ini ditangkap di sebuah rumah yang dia kontrak di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Penangkapan Medlin berawal dari dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu mengatakan, dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari laporan masyarakat itu, kami gerebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi 3 orang perempuan, dimana 2 diantaranya adalah dibawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun,” kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Dari hasil penyelidikan kata Roma diketahui bahwa Medlin kerap meminta dicarikan perempuan dibawah umur kepada A,

A adalah perempuan berusia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan WhatsApp.

A saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga A ini adalah mucikari atau penyedia perempuan di bawah umur kepada Medlin. A ini sekarang kami buru,” kata Roma.

Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15 tahun.

“Medlin lalu mengajak SS berhubungan intim layaknya suami istri dan meminta SS mengajak dua rekan lainnya yakni LF dan TR. Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 2 Juta untuk berhubungan intim bersama-sama dengan Medlin,” katanya.

Dari penyelidikan katanya diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan dibawah umur lain sebelumnya.

“Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan dibawah umur lainnya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.

“Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008,” kata Roma.

“Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan uang,” kata Roma.

Dari pendalaman pihaknya kata Roma diketahui bahwa Russ Albert Medlin atau RAM merupakan seorang buronan Interpol.

Hal tersebut berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016, tentang informasi pencarian buronan Interpol United States, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat sebagai tersangka.

“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, RAM diketahui telah melakukan penipuan investor saham bitcoin sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 Triliun,” kata Roma.

Modus penipuan dengan dalih investasi saham dan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” imbuhnya.

Dalam kasus pelecahan anak, kata Roma, Medlin terakhir kali dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada 2008, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

“Saat ini kami tetap memproses hukum terhadap tersangka RAM ini, meskipun ia buronan FBI. Proses hukum kami lakukan, sembari menunggu request dari FBI atau pihak interpol. Juga untuk kemungkinan ekstradisi, kami menunggu pihak terkait,” kata Roma.

Kepada Russ Albert Medlin kata Roma akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” kata Roma.

Dari tangan Medlin, kata Roma disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.3 Juta yang merupakan uang kepada 3 perempuan dimana dua diantaranya di bawah umur.

Disita pula uang tunai sebesar Rp. 60 Juta, pecahan Rp.100.000 dan uang tunai sebesar USD. 20 Ribu pecahan USD.100, serta 8 HP dan dua laptop.

Bagikan

Also Read

Tags