Tak Cukup Penganiayaan Hewan, Pelempar Anjing ke Buaya Mesti Dijerat Pasal Lain , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Tak Cukup Penganiayaan Hewan, Pelempar Anjing ke Buaya Mesti Dijerat Pasal Lain Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Tak Cukup Penganiayaan Hewan, Pelempar Anjing ke Buaya Mesti Dijerat Pasal Lain ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pelapor tiga tersangka pelemparan anjing ke rawa yang menjadi santapan buaya di Sembakung, Kalimantan Utara (Kaltara), tak puas. Pelapor yang berasal dari tiga shelter pencinta hewan itu berharap para pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan hewan saja.
Yustinus Stein Siahaan selaku kuasa hukum yang ditunjuk tiga shelter hewan mengatakan, pihaknya tak terima dengan jeratan pasal penganiyaan saja. Kalau dari pasal itu hukuman maksimal yang didapat hanya maksimal sembilan bulan.
Adapun pelapor yang berasal dari shelter pencinta hewan, yakni Animal Defenders, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Sementara tiga pelempar hewan yang sudah menjadi tersangka di Polres Nunukan itu berinisial D, R, dan G. Mereka dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.
Baca Juga: Viral, Empat Pekerja yang Lempar Anjing Untuk Jadi Santapan Buaya Dilaporkan ke Polisi
“Maka saya akan menghadap Kasi Pidum Kejari Nunukan untuk membicarakan hal ini,” ucapnya.
“Target kami adalah masuknya pasal 170 ayat 1 KUHP yang mana ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujar Stein menambahkan.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi tak patut dilakukan oleh empat orang pekerja yang teridentifikasi di Sembakung, Kalimantan Utara. Empat orang berinisial D, R, G, dan J itu melempar anjing untuk menjadi santapan buaya dan merekamnya dengan gawai.
Dalam video itu, D dan R memegang anjing dari dua arah dan melemparkan ke kubangan air. Di dalam kubangan itu terdapat buaya. Untuk G dan J, perannya merekam aksi itu.
Baca Juga: Ini Peran Empat Pelaku Pelempar Anjing Hidup untuk Santapan Buaya di Sembakung
Saat anjing terlempar, air yang mulanya tenang menjadi bergelombang dan dalam sekejap anjing itu sudah tak terlihat sama sekali.
Sementara itu, para pelaku menertawakan kelakuannya sendiri. Sang perekam D juga berteriak-teriak, “Sikat!” dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders menyatakan kelakuan mengorbankan anjing menjadi santapan buaya itu merupakan gambaran mental yang tak beres.
“Bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain,” ujar Doni Herdaru Tona saat dihubungi Rakyatnesia.com, Jumat (16/6).
Dikutip dari Jawa Pos