Polres Flores Timur Tahan 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polres Flores Timur Tahan 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polres Flores Timur Tahan 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah menahan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan perekrutan tenaga kerja non prosedural di wilayah tersebut.
“Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dari Larantuka, Flores Timur, Jumat (16/6).
Polres Flores Timur kini tengah melakukan penyidikan untuk dua kasus TPPO di daerah itu. Kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial KRL, 53, yang berasal dari Desa Konga, Kecamatan Titehena, yang sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
Selanjutnya kasus kedua dilakukan oleh PBS, 58, yang ditangkap di Desa Sina Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga pada 13 Juni 2023.
Baca Juga: DPR Minta Polri Bekerja Sama dengan TNI untuk Tingkatkan Pengawasan TPPO
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PBS melakukan perekrutan dengan modus menjanjikan korban bekerja di perkebunan kepala sawit di daerah Kalabakang, Malaysia Timur dengan gaji sebesar Rp 7 juta.
Korban TPPO dari PBS ini berjumlah tiga orang laki-laki yang diberangkatkan menggunakan KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.
“Dia sudah menggeluti pekerjaan sebagai PMI Non prosedural sejak Oktober 2022 dan hingga kini telah mengirimkan PMI ke Malaysia lewat Nunukan sebanyak tiga kali, yakni Oktober 2022 tiga orang, April 2023 12 orang, dan Mei 2023 sebanyak enam orang,” kata Joni Mahardika menyebutkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Pelaku Pemerkosaan terhadap Karyawati di Dalam Mobil Sudah Rencanakan Aksinya
Lebih lanjut dia menjelaskan rute yang dilalui untuk melancarkan perbuatan tersebut yakni melalui pelabuhan keberangkatan baik Larantuka maupun Maumere.
Nantinya para korban ditampung sementara di Nunukan, lalu menggunakan speedboat dari Pelabuhan Ular menuju perbatasan untuk diseberangkan ke Kalabakang Malaysia Timur dan bekerja di sana.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dikutip dari Jawa Pos