News

Terseret Pungli, Tiga Pejabat Kejari Madiun Dicopot , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Terseret Pungli, Tiga Pejabat Kejari Madiun Dicopot Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Terseret Pungli, Tiga Pejabat Kejari Madiun Dicopot ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun telah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Ketiganya dicopot dari jabatannya karena menerima pungli ratusan juta rupiah dari pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dan sejumlah pihak lain yang berperkara.

Tiga pejabat itu adalah Kasi barang bukti dan barang rampasan berinisial AB, Kasi perdata dan tata usaha negara berinisial MAA, dan seorang Kasubsi berinisial WA.

’’Terungkap dari hasil pemeriksaan tim Satgas Kejagung (Kejaksaan Agung) pada pertengahan Mei 2023,’’ ujar Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo dalam keterangannya di kantor Kejati Jatim, Rabu (14/6).

Baca Juga: Salah Input Data, Ribuan Berkas PPDB SMA SMK di Jatim Dikembalikan

Ketiganya kini telah ditarik ke Kejati Jatim. Edi menegaskan, keputusan itu tidak berkaitan dengan pencopotan eks Kepala Kejari Madiun Andi Irfan Syafruddin. Menurut dia, pungli itu dilakukan ketiganya sebelum Andi menjabat kepala kejari.

Terkait kasus Andi, Kejagung telah melakukan assessment untuk memastikan jenis psikotropika yang dikonsumsi Andi. Langkah hukum akan dilakukan jika Andi terbukti menggunakan narkotika.

Andi dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kejari Madiun pada 12 Juni. Posisi itu baru didudukinya selama empat bulan.

Baca Juga: Tak Mau Pembangunan IKN seperti SD Inpres, Alasan Jokowi Pakai Pengawas Asing

Pencopotan tersebut dilakukan setelah hasil tes urine pada 12 Mei menunjukkan Andi terbukti positif mengonsumsi psikotropika. Ketika itu, Andi menjalani tes urine di Kejati Jatim bersama para pejabat kejari lain.

Hasil tes urine Andi itu dilaporkan Kejati Jatim ke Kejagung. Setelah dicopot, Andi kini di-nonjob-kan sebagai jaksa fungsional di Badiklat Kejagung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Andi, Reopan Saragih yang sebelumnya sebagai koordinator bidang pidsus Kejati Jatim ditunjuk sebagai Plt kepala Kejari Kabupaten Madiun. (gas/c12/bay)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button