Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua ASN selaku staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung. Yakni dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan, Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.
”Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78,5 juta,” kata hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/6).
Baca Juga: Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari
Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
Baca Juga: Kejati Sumut Nyatakan Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah P-21 Perkara Penganiayaan
Nurmanto dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
Baca Juga: Polda Riau Masih Cari Bripka Andry yang Bongkar Setoran ke Atasan
Dikutip dari Jawa Pos