Kejati Sumut Nyatakan Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah P-21 Perkara Penganiayaan , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kejati Sumut Nyatakan Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah P-21 Perkara Penganiayaan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kejati Sumut Nyatakan Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah P-21 Perkara Penganiayaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya yaitu AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.
”Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Selasa (13/6).
Dia mengatakan, setelah penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan. ”Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut,” ujar Yos A. Tarigan.
Baca Juga: Sempat Bersengketa di PN Surabaya dan Medan, Kondisi Terkini Kasus Merek Dagang MSGLOW dan PSGLOW
Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin dijerat pasal 351 ayat (2) jo pasal 55, pasal 56 atau pasal 304 dari KUHPidana ”Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik,” tutur Yos.
Perkara itu bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan pengajar Sinumba, Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul. Kasus itu sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Polda Sebut Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dipasok dari Rutan dan Lapas di Sulsel
Dikutip dari Jawa Pos