Polisi Telusuri Puluhan CCTV untuk Ungkap Tabrak Lari di Semarang , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polisi Telusuri Puluhan CCTV untuk Ungkap Tabrak Lari di Semarang Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polisi Telusuri Puluhan CCTV untuk Ungkap Tabrak Lari di Semarang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengungkap kasus tabrak lari di Ibu Kota Jawa Tengah itu. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dengan menelusuri puluhan CCTV yang merekam jejak tabrakan tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tabrak lari yang menimpa Oei Tjien Haouw, 57, warga Bugangan, Semarang Timur; terjadi di Jalan Widoharjo, Kota Semarang, pada 29 Mei.
”Akibat kejadian itu, korban dirawat di RS Kariadi akibat luka di bagian kepala dan patah tulang rusuk,” kata Yunaldi seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Truk Angkut Tanah Timpa Mobil di Semarang, 2 Tewas, 2 Selamat
Dari rekaman CCTV di tempat kejadian, kata dia, terekam korban yang sedang lari pagi itu ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner putih.
”Tim kemudian menelusuri puluhan CCTV yang terhubung dengan aplikasi LIBAS yang merekam jejak pelaku,” terang Yunaldi.
Dari rekaman CCTV, lanjut dia, diketahui pelaku kabur dan masuk rumah di Jalan Delta Mas, Kota Semarang. Polisi mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1926 DAA yang dikemudikan tersangka W, 44, warga Jalan Delta Mas, Kota Semarang. Polisi mengamankan pelaku pada 9 Juni.
Baca Juga: 19 Pengusaha Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Semarang
Yunaldi menyebut, pelaku mengaku panik usai menabrak seseorang pada sekitar pukul 04.30 WIB itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
”Pelaku tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melapor ke polisi atas kejadian kecelakaan itu,” papar Yunaldi.
Dikutip dari Jawa Pos