Polda Sulteng Tangkap Satu DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong, Akhir Perjalanan 11 pria Tunamoral , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Sulteng Tangkap Satu DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong, Akhir Perjalanan 11 pria Tunamoral Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polda Sulteng Tangkap Satu DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong, Akhir Perjalanan 11 pria Tunamoral ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) tangkap satu tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong.
”Polisi sudah mengamankan satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono seperti dilansir dari Rakyatnesia di Palu.
Dia menjelaskan, satu DPO yang ditangkap berinisial AW, diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6). Saat ini, tersangka telah dibawa menggunakan jalur darat menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Empat Tersangka Kasus Prostitusi Daring
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng, yakni AA, 27, dan AS, 26. AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasar hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka. Yakni MKS (oknum anggota Polri), HR, 43, (kepala desa di Parigi Moutong); ARH, 40, (pengajar SD di Desa Sausu), AK, 47; AR 26; MT, 36; FN, 22; K, 32; A, AS, dan AA.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka telah melakukan pelanggaran berat, memerkosa gadis di bawah umur berusia 15 tahun, berinisial R.
Baca Juga: Pemkab Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Perbuatan biadab 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun.
Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi. Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Awal Mei, Kepolisian Resor Parigi Moutong menangkap lima tersangka. Yakni MT, ARH, AR, AK, dan HR. Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi pengajar dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Bisa Dituntut Hukuman Mati
Polisi terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu, diketahui merupakan kekasih korban R.
Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS. Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.
Dikutip dari Jawa Pos