Dua Warga Megale, Kedungadem, Diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek kedungadem Gara-gara Lakukan Judi Kyu-kyu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGOERO (Rakyat Indeenden)- Dua warga wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungadem, saat sedang asyik judi jenis domino alias kyu-kyu, Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 01:00 wib.

Penangkapan judi jenis domino itu berawal saat anggota Polsek Kedungadem yakni Bripka Andik, Bripka Yul Sueb, Bripka Sodikin, Bripka Abdul Michib, Bripka Gleger, Brigadir M. Arifin serta Bripda Bagus, sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek kedungadem. Saat patrol melintasi sebuah rumah milik salah seorang warga Dusun Sepat, Desa Megale, diketahui ada sekolompok warga yang sedang bermain kartu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku judi jenis domino di wilayahnya. Mengetahui hal itu, anggota yang sedang patroli itu langsung menangkapnya dan menggiring keduanya ke Mapolsek Kedungadem, guna proses hukum lebih lanjut.

“Mengetahui adanya perjudian yang dilakukan pelaku, hingga akhirnya petugas patroli Polsek Kedungadem itu, langsung mengamankan keduanya dan mereka dibawa ke Mapolsek Kedungadem untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, Sabtu (10/6/2017).

Kedua pelaku yang diamankan yakni, pria berinisial SA (36) dan BR (40), keduanya warga Dusun Sepat, RT 02, RW 08, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang kini sudah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonego, untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya di muka hukum.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, uang tunai sebesar Rp 75 ribu, satu set kartu domino serta sebuah tikar yang digukan kedua pelaku untuk menggelar perjudian. Oleh petugas, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.

Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kedungadem AKP Subakir berpesan agar masyarakat tak lagi melakukan segala jenis perjudian karena judi merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang dilarang pemerintah sebab berpotensi mengarah kepada tindak kriminal.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, bahwa wilayah hukum Polres Bojonegoro, harus bersih dari segala bentuk jenis perjudian termasuk jenis domino, serta penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya. **(Puji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar