Bertekad Percepat PTSL dan Legalisasi Aset di Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro Teken MoU Dengan BPN Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Sebagai upaya mempercepat sertipikasi aset dan Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) bagi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mafia tanah serta pungutan liar Polres Bojonegoro teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Kamis (10/6/2021), di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro.

Acara dihadiri Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho, SH, M.Si, Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro serta Pejabat Utama (PJU) BPN Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH melalui Kompol Arief Kristanto menyampaikan bahwa   terkait penandatanganan MoU ini antara Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro merupakan wujud bentuk Nawacita yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, dan program Polri Presisi yang berarti konsep kepolisian yang prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan.

Lanjut Kompol Arief Kristanto, bahwa partisipasi dan bantuan berbagai pihak akan membantu merealisasikan hal tersebut baik program pemerintah PTSL, mafia tanah dan pungtan liar. Sehingga, kerja sama yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah.

Wakapolres berharap adanya kerja sama beberapa pihak ini menjadi upaya penanganan permasalahan tanah aset milik Polres Bojonegoro.

 “Nanti, di lapangan pihak BPN akan dibantu oleh Polres Bojonegoro baik Polsek jajaran maupun Babinkamtibmas, tujuannya agar semua tanah tersertifikatkan dan mengurangi konflik pertanahan,” jelas Kompol Arief Kristanto.

Masih menurut Wakapolres Bojonegoro bahwa selain itu, tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi informasi dua arah, efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik.

“Kegiatan ini mengacu adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho mengatakan bahwa kegiatan MoU ini merupakan sebagai wujud dari program Tri Juang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.

Lanjut Yery Agung Nugroho, kerjasama ini telah dilaksanakan MoU oleh tingkat Pusat, Provinsi sehingga ini kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut diwilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama.

“Pihak BPN Bojonegoro siap membantu menyertifikatkan aset institusi khususnya aset milik Polres Bojonegoro,” kata Kepala BPN Bojonegoro Yery Agung Nugroho menegaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read