Polisi Gerebek Judi Dadu di Cerme, Seorang Bandar dan Tiga Penombok Judi Dadu Tertangkap
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) termasuk perjudian. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan pelaku judi dadu, di wilayah hukum Polesk Cerme, Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 03:00 wib.
Penangkapan 1 (satu) bandar 3 (tiga) penombok judi dadu itu, berawal dari informasi masyarakat melalui kring serse Polres Gresik. Kebetulan, saat itu anggota sedang patroli wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa timur.
Berbekal informasi tersebut, anggoat Sat Reskrim tersebut langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah diperoleh kebenarannya, maka langsung dilakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan seorang Bandar dan tiga penombok beserta barang bukti dalam tindak pidana perjudian itu.
Praktek judi dadu yang digelar di tengah Jalan menuju Telaga yang berada di Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Gresik itu, tak berkutik ketika anggota Sat Reskrim Polres Gresik mengepungnya dan menangkap keempat pelakunya itu.
Adapun identitas para pelaku yakni, berinisial SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan tiga tersangka yang berperan sebagai penombok yakni, PJ (45), AZ (34) dan MY (50). Keempatnya merupakan warga di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya kejadian penangkapan bandar dan pelaku judi dadu, yang diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Cerme, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini empat tersangka telah diamankan di Polsek Cerme dan mereka telah menghuni rutan Mapolsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Sabtu (9/6/2018).
Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk tersangka SN (31) yang bertindak sebagai bandar, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
.
Sedangkan untuk tiga orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamanka barang bukti yang berhasil diamankan dari PJ (45) uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, dari tangan MY (50) Uang tunai Rp. 60 ribu dan barang bukti yang berhasil diamankan dari AZ (34) Uang tunai Rp. 120 ribu dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi tersebut.
“Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Sehingga, akan terus melakukan penangkapan segala bentuk perjudian hinggga di wilayah hukum Polres Gresik bersih dari yang namanya perjudian itu,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu, serius.
Melalui media ini, Kapoleres menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gresik, agar selalu berperan aktif untuk pemberantasan perjudian dengan cara memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang ada di sekitarnya itu.
**(Kis/Red).