KPK Minta Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Menyerahkan Diri

Sukisno

Bagikan

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengimbau agar Bupati Tulungagung Syahri Mulyo segera datang ke KPK untuk menyerahkan diri.

KPK telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung.

“Soal Bupati Tulungagung, (KPK) belum dapat informasi terkait penyerahan diri tersebut,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2018) malam.

Febri juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang mengimbau agar tersangka Bupati Tulungagung menyerahkan diri.

“Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, termasuk khususnya satu tersangka yang belum menyerahkan diri sampai saat ini,” kata Febri.

Di sisi lain, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke gedung KPK pada Jumat (8/6/2018) sore sekitar pukul 18.35 WIB.

“Setelah pukul 18.35 WIB itu tentu kami melakukan pemeriksaan. Penyidik sudah menyampaikan informasi awal tentang hak-hak tersangka,” kata Febri.

Febri menjelaskan, Samanhudi datang ke KPK didampingi dua orang. Saat ini, Samanhudi sedang menjalani pemeriksaan yang berlangsung secara intensif.

“Penyidik telah menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan melakukan klarifikasi awal terkait peristiwa-peristiwa beberapa hari ini yang diketahui oleh tersangka,” ucap Febri.

Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.

Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Sumber: Kompas.com

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar