News

Polda Kalsel Jerat Tersangka Kepemilikan Senpi Hukuman Mati , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polda Kalsel Jerat Tersangka Kepemilikan Senpi Hukuman Mati Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Polda Kalsel Jerat Tersangka Kepemilikan Senpi Hukuman Mati ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Polda Kalimantan Selatan menjerat TS, 29, tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.

”Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi seperti dilansir dari Rakyatnesia di Banjarmasin, Kamis (8/6).

Dari pemeriksaan, tersangka yang disebut Kapolda bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di Banjarmasin mengaku memperoleh senpi rakitan dari proses jual beli termasuk belanja lewat pasar daring. Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.

Baca Juga: Keluarga Lihat Ada Kejanggalan Jelang Korban Tewas Loncat dari Lantai 8 Sekolah di Makassar

”Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya,” jelas Kapolda Andi Rian R. Djajadi didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombespol Hendri Budiman.

Dari kasus yang terungkap, Kapolda berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi. Pihaknya sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.

Polda memohonkan Bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barang terlarang atau melanggar hukum.

Baca Juga: Kejati Sumut nyatakan berkas anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah P-21

Diketahui TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6). Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumah di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.

Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lain berupa pelumas, gestuk, dan gasblok, serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur. Selanjutnya didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT Pelindo Daya Sejahtera.

Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel karena temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.

Baca Juga: Dua Penyuap Para Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button