Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Pemalang dengan Korban 447 Orang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang dengan jumlah korban sebanyak 447 orang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AI, 35.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
”Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” kata Ahmad Luthfi seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka AI, 35, selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun. Yakni mulai Mei 2022 hingga Juni 2023.
”Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp 2 miliar,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dia menjelaskan, tersangka AI akan dikenai pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 84 huruf c juncto pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Ahmad Luthfi.
Dikutip dari Jawa Pos