Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara Hingga Empat Tahun , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara Hingga Empat Tahun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara Hingga Empat Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara. Para terdakwa divonis atas kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M. Iqbal Rivana, dan Iin Susanti, selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/6).
”Degan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M. Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Penelantaran Pasien di Muratara Diusut Tuntas
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 210 juta.
Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sehingga, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
Adapun hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto, pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1), pasal 64 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari
Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, terdakwa Herman Julaidi bersama-sama dengan Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang saat itu sebagai ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan. Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa Rakyatnesia lain para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017-2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Berdasar penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga: Polda Kalsel Ambil Alih Penyidikan Temuan Senpi dan Ratusan Amunisi
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Dikutip dari Jawa Pos