19 Pengusaha Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Semarang , Kabar Terkini

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – 19 Pengusaha Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Semarang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan 19 Pengusaha Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Semarang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Sebanyak 19 pengusaha pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu. Itu dilakukan saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pencabutan disampaikan kuasa hukum 19 pengusaha dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat. Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.

Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto mengatakan, pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap. Dia menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu.

”Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi,” kata Bambang seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.

”Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak pemkot dan BPN,” ujar Bambang.

Dia menuturkan, pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu. ”Sudah dimediasi DPRD, namun tidak ada titik temu,” tutur Bambang.

Menurut dia, tidak ada alasan jelas yang disampaikan Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut. Selain itu, tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags