Pemanggilan Korban Persekusi Jurnalis, Bukti Polrestabes Surabaya Respon Cepat Kasus Ini  

Sukisno

Pemanggilan Korban Persekusi Jurnalis, Bukti Polrestabes Surabaya Respon Cepat Kasus Ini  
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) –  Ketua Umum (Ketum) Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Ade S. Maulana, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya, yang berada di Jalan Sikatan 1, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kot Surabaya, Senin (6/6/2022).

Ade S Maulana diperiksa untuk didengar keterangannya dalam kasus laporannya, yang menjadi korban persekusi oleh oknum tokoh agama dan ormas, di Pesarean Agung Sentono Botoputih yang berada di Jalan Penggirian Nomor 176, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa timur.

Mas Ade – demikian, Korban persekusi jurnalis Ade S Maulana, akrab disapa, didampingi Divisi Advokasi KJJT  Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim,SH,MH, Wawan Teguh Nuswantoro,SH, dan Sugeng Apryanto,SH.

Usai pemeriksaan, Muhammad Naim yang juga kuasa hukum Mas Ade memberikan keterangan kepada para awak media, bahwa kasus persekusi terhadap jurnalis itu tidak boleh dianggap remeh.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya. Sehingga kline kami menghadiri panggilan Polisi hari ini untuk dimintai keterangan atas persekusi yang menimpa dirinya,” ungkap Muhammad Na’im, Senin (6/6/2022).

Lanjut Muhammad Naim, tadi penyidik memberi  23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab oleh korban. Dimana, korban telah menjawab bahwa tindakan oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan melakukan kekerasan terhadap dirinya membuat Ade merasa terancam.

“Pwmanggilan Polrestabes terhadap korban persekusi jurnalis untuk diperiksa merupakan respon cepat terhadap kasus yang menimpa Mas Ade itu. Alhamdulillah, proses pemeriksaan tadi berjalan dengan lancar,” kata Muhammad Naim menegaskan.

Ditambahkan, dalam laporan kali ini, penyidik tidak hanya menerapkan pasal 335 dan 310 KUHP.  Namun masih akan ditambahkan lagi  beberapa pasal terkait ITE yaitu adanya penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.

“Rencananya akan kami buat aduan atau laporan secara terpisah,” terang Naim yang merupakan pengacara muda di KJJT tersebut.

Masih menurut Naim, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan terutama terhadap aksi premanisme yang menimpa seorang jurnalis Ade S maulana yang juga aktif sebagai Ketua Umum KJJT tersebut.

“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Kejadian sepereti itu bisa jadi bakal menimpa jurnalis lain di Indonesia ini sehingga tak boleh dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Advokasi KJJT berharap agar kasus persekusi jurnalis ini bisa diproses secara profesional dan transparan. Sebab, bukan tidak mungkin, kejadian serupa akan menimpa jurnalis lain.

“Kita ini melawan perbuatan premanisme, intimidasi, persekusi dan arogansi. Jika semua tindakan itu dibiarkan justru akan dijadikan pembenar. Apalagi tidak diproses hukum,” tegasnya.

Di akhir komentarnya, pihaknya berharap agar oknum tokoh dan ormas yang diduga menjadi pelaku persekusi juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga mereka tidak lagi kebal hukum dan menganggap bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli.  

**(Sumber: Humas KJJT).

Bagikan

Also Read