Kapolres: Pelaku Sodomi di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kapolres: Pelaku Sodomi di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Kapolres: Pelaku Sodomi di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Polres Cianjur, Jawa Barat, menyatakan penjual cilok Ujang (58) warga Kecamatan Cugenang, pelaku sodomi yang diduga telah berulang kali melakukan perbuatan menyimpangnya terhadap anak laki-laki di wilayah Cugenang, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Senin, mengatakan pelaku yang ditangkap Sabtu, (3/5) setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh di pemakaman umum.
“Korban diiming-iming akan diberi cilok gratis dan diajak ke area pemakaman umum agar pelaku dapat melampiaskan nafsu menyimpangnya. Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” katanya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda
Korban melaporkan hal tersebut pada orang tuanya selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, di hadapan petugas, penjual cilok yang kerak berpindah-pindah tempat mengakui perbuatannya.
Kapolres Cianjur menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban penjual cilok itu, lebih dari satu orang berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Cugenang.
“Kami masih menunggu laporan dari keluarga korban lainnya yang sudah masuk ke Polsek Cugenang, meski pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.
Baca Juga: Hasil Penipuan Tiket Coldplay Dibagi Tak Merata, Segini yang Didapatkan 4 Tersangka
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 5 miliar.
“Kami meminta orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi anak mereka terutama saat bermain di lingkungan rumah karena pelaku kejahatan terhadap anak, rata-rata orang dekat dan dikenal korban,” katanya.
Dikutip dari Jawa Pos