News

Polres Batola Beri Pendampingan Putri Korban Pembunuhan Sadis , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polres Batola Beri Pendampingan Putri Korban Pembunuhan Sadis Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polres Batola Beri Pendampingan Putri Korban Pembunuhan Sadis ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan memberikan pendampingan terhadap putri dari korban pembunuhan sadis yang menewaskan sang ayah AR, 46, dengan 26 luka tusukan akibat senjata tajam.

”Anak korban saudari MM, 22, masih dilakukan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim dan UPTD PPA Kabupaten Batola,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban, Kapolres Batola mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada korban untuk melapor ke Polresta Banjarmasin. Sebab, tempat kejadian masuk wilayah hukum Banjarmasin.

Baca Juga: Polisi Sebut Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Satu Pelaku Masih Buron

Namun sampai dengan saat ini, kejiwaan korban diketahui masih belum stabil, sehingga belum bisa melapor.

”Prinsipnya kami lakukan pendampingan selama dibutuhkan untuk pemulihan kejiwaan termasuk jika korban ingin membuat laporan ke Banjarmasin kami siap memfasilitasi,” ucap Diaz.

Sedangkan proses penyidikan terhadap tersangka Jumairi, 34, yang kini ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Barito Kuala, lanjut Kapolres, masih ditangani Polsek Alalak.

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

Adapun jeratan hukum yang dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Meski begitu, Diaz memastikan ancaman pidana berlapis juga diterapkan kepada tersangka lantaran penyerang petugas dengan senjata tajam hingga mengalami luka tusuk di bagian perut.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Pelaku Jumairi menyerang AR dengan senjata tajam secara membabi buta hingga tewas di tempat kejadian pada Senin (29/5).

Kejadian berawal ketika pelaku membawa anak gadis korban, MM, untuk diajak ke Banjarmasin yang berujung aksi pelecehan seksual di sebuah penginapan. Korban yang mengetahui dan menemukan anak gadisnya bersama pelaku, kemudian bermaksud membawa pelaku ke kantor polisi.

Baca Juga: Tim Respati Presisi Satsamapta Polrestabes Surabaya Amankan Gerombolan Diduga Gangster

Di perjalanan menggunakan motor, korban tiba-tiba diserang pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat. Dua polisi yang kebetulan berpatroli di tempat berupaya menolong korban, namun salah satu polisi, Aiptu Hasbi Sadikin turut ditikam di bagian perut dan kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Banjarmasin.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button