LPSK Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Dialami Anak di Parigi Moutong , Kabar Indonesia

Sukisno

LPSK Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Dialami Anak di Parigi Moutong , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – LPSK Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Dialami Anak di Parigi Moutong Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel LPSK Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Dialami Anak di Parigi Moutong ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

 

Rakyatnesia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia memulai melakukan penyelidikan terkait kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Ihwal adanya hal ini dikatakan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di RS Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat.

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas dikutip dari Rakyatnesia, Jumat (2/5).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban R-I.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Ia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu pertolongan medis, perlindungan fisik, pendampingan,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang pengajar SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” katanya.

Baca Juga: Israel Kembali Berulah, Tangkap Puluhan Warga Palestina di Tepi Barat

Berdasarkan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” katanya.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags