Sikapi Angel’s Wing, Bupati Bangka Tengah Kumpulkan Tokoh Agama , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Sikapi Angel’s Wing, Bupati Bangka Tengah Kumpulkan Tokoh Agama Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Sikapi Angel’s Wing, Bupati Bangka Tengah Kumpulkan Tokoh Agama ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengumpulkan para tokoh agama Islam menyikapi keberadaan tempat usaha Angel’s Wing. Sebab, Angel’s Wing mendapat penolakan sebagian warga.
”Soal Angel’s Wing perlu ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Algafry Rahman seperti dilansir dari Rakyatnesia menjawab aspirasi para tokoh agama di Koba, Jumat (2/6).
Para tokoh agama lintas organisasi, para pimpinan pondok pesantren, dan penghulu di Bangka Tengah, sepakat menolak beroperasinya Angel’s Wing yang tidak hanya menjual aneka makanan (resto) saja, tetapi menyediakan tempat hiburan (bar) yang menyajikan minuman beralkohol kadar tinggi.
”Kalau kadar alkohol di bawah 5 persen, perizinan diatur provinsi dan kalau di atas 5 persen, daerah yang mengatur dan kita sudah terbitkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum,” ujar Bupati Algafry Rahman.
Bupati menjelaskan, kadar alkohol di atas 5 persen diatur pemerintah daerah yang diperkuat dengan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Pada Pasal 3 dalam perda tersebut menyebutkan, setiap orang ataupun badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minol golongan A, B, dan C, kecuali yang diperbolehkan adalah hotel bintang 3, 4, dan 5.
”Jika ada usaha bar dan resto yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas lima persen hal itu melanggar perda yang sudah kita terbitkan,” papar Algafry Rahman.
Bupati mengapresiasi kesepakatan yang disuarakan para pimpinan ponpes, organisasi Islam, tokoh agama, dan penghulu se-Bangka Tengah menolak beroperasinya Angel’s Wing Resto dan Bar.
”Aspirasi ini tentu saja sejalan dan senada dengan perda yang ada dan kita akan menindaklanjuti kesepakatan terkait penolakan kehadiran Angel’s Wing,” terang Algafry Rahman.
Dikutip dari Jawa Pos