News

Dianggap sebagai Tempat Suci, Seluruh Gunung di Bali Dilarang untuk Pendakian , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Dianggap sebagai Tempat Suci, Seluruh Gunung di Bali Dilarang untuk Pendakian Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dianggap sebagai Tempat Suci, Seluruh Gunung di Bali Dilarang untuk Pendakian ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pemerintah Provinsi Bali akan melarang para wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, melakukan pendakian gunung. Larangan tersebut rencananya dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

Terkait rencana tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra menyatakan dukungan.

”Saya selaku wakil dari umat Hindu di Tabanan termasuk krama adat menyatakan mendukung kebijakan gubernur Bali terkait larangan mendaki gunung untuk aktivitas rekreasi,’’ jelasnya kepada Bali Express kemarin (1/6).

Dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (31/5) lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan akan melarang kegiatan pendakian untuk tujuan rekreasi menyusul adanya beragam kasus pelanggaran kesucian di beberapa gunung di Bali oleh wisatawan mancanegara (wisman) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 12 Poin Isi Surat Edaran Gubernur Bali untuk Turis di Pulau Dewata

Peraturan tersebut dibuat lantaran gunung merupakan kawasan yang disucikan. Namun, masyarakat diperbolehkan berada di area gunung jika ada pelaksanaan upacara keagamaan, penanggulangan bencana, atau kegiatan khusus lainnya.

Total ada 22 gunung di Pulau Dewata yang dinyatakan tertutup untuk pendakian rekreasi, baik untuk wisatawan asing maupun lokal. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa saat rapat koordinasi soal pariwisata menyatakan, di kesempatan tersebut Koster menuturkan bahwa setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan. Namun, menurut dia, seperti dikutip Rakyatnesia, tak efektif jika hal yang sama terus berulang. Sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.

Menurut Tontra, Bali adalah pulau yang sakral, pulau yang setiap kali diupacarai dengan upakara. ”Jika pulau yang sakral ini tidak kita jaga dengan baik, maka kesakralannya akan menurun,” terangnya.

Baca Juga: Cegah Turis Nakal, Gubernur Bali I Wayan Koster Kumpulkan Bupati-Wali Kota serta Keluarkan SE

Dengan adanya kebijakan tersebut, Tontra berharap aktivitas wisata di Bali, khususnya aktivitas di kawasan yang disucikan, seperti pegunungan, pantai, danau, dan pura, menjadi lebih tertib dan kesakralan tempat-tempat tersebut dikatakan Tontra bisa dijaga.

Di Kabupaten Tabanan, ada beberapa gunung yang sering menjadi objek pendakian masyarakat ataupun kelompok pencinta alam. Di antaranya, Gunung Batukaru, Gunung Sanghyang, Gunung Adeng, dan Gunung Catur.

Sedangkan di Karangasem ada Gunung Agung, destinasi pendakian yang paling favorit di Pulau Dewata. Pura Besakih berada di lereng gunung setinggi 3.142 dpl tersebut.

Dari kalangan pendaki, Mapala Universitas Indonesia (UI) menyebut pelarangan itu tentunya tidak terlepas dari kajian yang telah dilakukan pemerintah setempat. ”Mungkin penutupan gunung ini meresahkan bagi para turis dan juga pegiat alam yang hendak ke Bali. Namun, kami pikir pihak BKSDA dan juga Pemprov Bali pasti memiliki alasan tersendiri untuk melakukannya,” kata Angelina Larasati Budiman, kepala humas Mapala UI.

Pada April lalu, seorang pendaki asing membagikan foto dirinya menari telanjang di Gunung Batur. Kejadian itu menambah panjang ulah tak senonoh para turis asing di Bali yang kemudian mendorong Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2023. SE yang diumumkan saat rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali Rabu lalu itu memuat daftar kewajiban dan larangan wisatawan mancanegara.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button