News

Jaminan Busyro Muqoddas dan Para Aktivis Ditolak, Warga Pakel Banyuwangi Tetap Ditahan , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Jaminan Busyro Muqoddas dan Para Aktivis Ditolak, Warga Pakel Banyuwangi Tetap Ditahan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Jaminan Busyro Muqoddas dan Para Aktivis Ditolak, Warga Pakel Banyuwangi Tetap Ditahan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sudah rela menjaminkan diri ke Polda Jatim. Pembelaan juga dilakukan para aktivis lingkungan. Upaya-upaya itu merupakan bagian dari pengajuan penangguhan penahanan sejumlah warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atas konflik agraria Rakyatnesia warga desa dan sebuah perusahaan perkebunan.

Namun, Polda Jatim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Perkembangan terakhir, penanganan perkara itu sudah selesai.

’’Berkas perkara dan para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,’’ kata Kasubdit Kamneg Polda Jatim AKBP Taufiqurrachman.

Baca Juga: Zelenskyy Berharap Ada Kejelasan Keanggotaan Ukraina di NATO pada Juli

Dia menjelaskan, polda memang sempat mendapat permohonan penangguhan penahanan tersangka. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

’’Sekarang wewenang penahanan sudah beralih ke jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Menyikapi hal itu, Busyro menegaskan, sebenarnya para warga desa tersebut adalah korban konflik agraria dengan korporasi. Karena itu, Muhammadiyah mengadvokasi masyarakat sejak awal kasus.

Bukan hanya petani Pakel, tapi juga masyarakat yang berbenturan dengan perusahaan tambang di Banyuwangi dan sekitarnya.

Baca Juga: Alwi Slamat-Manajemen Persebaya Belum Bersepakat

’’Dengan begitu, tidak akan ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seperti Salim Kancil di Lumajang,’’ ucap Busyro di sela rapat kerja Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga pertolongan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah di Surabaya, Kamis (1/6).

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan sejumlah warga Desa Pakel sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Yakni, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani, Kades Pakel Mulyadi, serta dua kepala Dusun Suwarno dan Untung.

Mereka disebut menyebarkan informasi bahwa lahan bersertifikat hak guna bangunan atas nama perusahaan itu merupakan milik warga. Kemudian, warga mendatangi lahan tersebut dan terjadi bentrokan hingga menimbulkan korban luka. Para tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan agar status tersangka dicabut, tetapi ditolak.

Perkara itu merupakan buntut konflik agraria yang berkepanjangan Rakyatnesia warga Pakel dan PT Bumi Sari. Warga meminta hak guna usaha (HGU) perusahaan di atas lahan yang diklaim milik warga itu dicabut. Kasus tersebut mendapat atensi dari sejumlah ormas besar. Salah satunya PP Muhammadiyah. Juga, lembaga maupun aktivis pro lingkungan di negeri ini. (edi/gas/c18/ris)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button