Kasus Staycation di Cikarang, Menaker Luncurkan Aturan Baru Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia

Sukisno

Kasus Staycation di Cikarang, Menaker Luncurkan Aturan Baru Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Kasus Staycation di Cikarang, Menaker Luncurkan Aturan Baru Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kasus Staycation di Cikarang, Menaker Luncurkan Aturan Baru Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada hari ini, Kamis (1/6). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peluncuran aturan ini didorong oleh kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, yakni kasus pekerja yang disyaratkan staycation untuk mendapat perpanjangan kontrak.

 

Menurutnya, kasus yang terjadi di Cikarang tersebut mengingatkan semua pihak, mulai dari  Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

 

 

“Mengambil momentum tersebut Kementerian Ketenagakerjaan merilis Keputusan Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” kata Ida Fauziyah di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Jakarta Selatan, Kamis (1/6).

 

 

Ida menjelaskan, Kepmenaker ini dibuat berdasar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

Terlebih kata Ida, sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja 7 atau 8 jam dalam sehari yang mana dalam rentang waktu tersebut pekerja banyak berinteraksi dengan rekan kerja.

 

“Sehingga salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian kita adalah untuk mewujudkan kenyamanan bekerja dan kondisi kerja tanpa adanya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” jelasnya.

 

 

Menaker berharap, dengan diundangkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, 
penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

 

 

“Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Dan saya harap melalui acara hari ini dapat kembali menegaskan dan membuktikan komitmen kita semua untuk menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tandasnya.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags