Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK , Kabar Indonesia

Sukisno

Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK  , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis menilai, pengajuan Judicial review (uji materi) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi. 

Kiai Masyhuril mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi. 

“Kewenangan kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya,” kata kiai Masyhuril, Kamis (1/6).

Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri. Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang dilakuan kejaksaan maupun kepolisian. “Penyidikan oleh kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu,” kata kiai Masyhuril.

Baca Juga: Bongkar Korupsi di Kementerian, Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih

Ditambahkan pula, judicial review kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan sudah penah dilakukan pihak lain.  Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan binding, maka putusan MK sebelum-sebelumnya akan menjadi dasar untuk MK kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.

Menurutnya, yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini  mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari,” katanya.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi, serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags