Tiga Orang Pelaku Pencurian di Cangaan Kanor, Ditangkap Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Jajaran Polsek Kanor bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupeten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (28/5/2018)
Tiga pelaku yang berhasil diamankan itu, diduga telah melakukan pencurian uang dan perhiasan yang terjadi Minggu (6/5/2018) lalu, dengan TKP di Desa Cangaan Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Kronologi kejadian pencurian tersebut berawal saat Minggu (6/5/2018) sekira pukul 18:00 WIB lalu, korban beserta keluarganya keluar rumah untuk tahlilan di rumah besannya, yang berada di Dusun Jetis, turut Desa Cangaan, Kecamatan Kanor.
Selanjutnya pada pukul 20:30 WIB, korban dan keluarganya kembali pulang ke rumahnya. Setelah di rumah, anak korban yang bernama Andri Sugianto (27), melihat almari yang berada di dalam kamar itu kacanya pecah. Melihat kejadian itu, Andri Sugianto langsung memanggil korban untuk melihat kondisi itu.
Setelah korban bersama anaknya mengecek isi lemari dan tas yang disimpan di dalam lemari tersebut, ternyata uang yang berada di dalam tas sejumlah Rp 2 juta dan 2 gelang seberat 21,7 gram serta 3 cincin seberat 10,6 gram sudah tidak ada ditempatnya atau hilang.
Merasa barangnya hilang, akhornya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kanor, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi,SH, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Begitu mendapatkan laporan, jajaran Polsek Kanor langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP, diperkirakan pelaku memasuki rumah korban melewati atas kamar mandi yang terbuat dari ayaman bambu dan selanjutnya mencongkel jendela serta merusak jeruji jendela yang terbuat dari kayu tersebut. Selanjutnya, pelaku memasuki kamar korban lalu merusak kaca lemari dan mengambil uang serta perhiasan milik korban.
“Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku keluar lewat pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih dari 10 juta rupiah,” jelas Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi, Kamis (31/05/2018) siang.
Dalam penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan indikasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisal KSD (42), DYO (53) dan SYN (44), sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku itu.
Ketiga orang pelaku tersebut KSD (42), DYO (53) dan SYN (44), ketiganya warga Kecamatan Kanor, Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang dipergunakan untuk menjual perhiasan ke Kediri dan 7 kilogram beras, yang dibeli menggunakan uang curian tersebut.” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, diketahui peran ketiga orang pelaku tersebut yaitu, KSD (42) berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban, DYO (53) berperan mengamati situasi di luar rumah korban dan SYN (44), berperan menjual perhiasan hasil curian kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kediri.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
**(Kis/Red).