KPK Sita Mobil dan Moge serta Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – KPK Sita Mobil dan Moge serta Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Sita Mobil dan Moge serta Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset milik tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan mewah milik Rafael berupa mobil dan motor gede.

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua unit mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).

“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu unit motor gede Triumph 1.200cc,” sambungnya.

Tak hanya kendaraan, tim penyidik KPK juga turut menyita rumah mewah dan rumah kontrakan yang berlokasi di Jakarta. Aset-aset itu diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Rafael.

Baca Juga: KPK Cecar Grace Tahir soal Aliran Uang Tersangka TPPU Rafael Alun

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” ucap Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun juga menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dewas KPK Belum Periksa Firli Bahuri Terkait Kebocoran Dokumen, Novel Baswedan: Pada Takut Meriksa Ya?

KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags