Bawa Sabu-Sabu, Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Bawa Sabu-Sabu, Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Bawa Sabu-Sabu, Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan, pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS agar mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri. Sebab, dia terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan tersebut.
”Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,” kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau seperti dilansir dari Rakyatnesia di Pekanbaru, Rabu (31/5).
Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.
Baca Juga: Tiga Helikopter Dikerahkan Untuk Atasi Kebakaran Hutan-Lahan di Riau
Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
”Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menyebutkan, majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
Baca Juga: PB IDI Minta IDI Riau Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
”Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati,” kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.
Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba. ”Tak ada tawar-menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat. Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan,” ucap Jahari Sitepu.
Kakanwil mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Karhutla di Riau
”Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin, segala permasalahan di lapas dan rutan dapat selesai dengan baik,” jelas Jahari Sitepu.
Dikutip dari Jawa Pos