Selama Ramadhan, Tempat Karaoke Di Bojonegoro Dilarang Buka

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)-Selama Ramadhan,pengusaha hiburan karaoke di Kabupaten Bojonegoro diminta menutup usahanya. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Arwan, Senin (30/05/2016).

Pernyataan Kasatpol PP tersebut, disampaikan saat melakukan pertemuan bersama 20 pengusaha tempat karaoke yang bertempat di kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro yang bekerjasama dengan Reskoba Polres Bojonegoro.

Arwan menjelaskan, tempat hiburan karaoke dapat menimbulkan gejolak di masyarakat jika dibuka selama Ramadhan. Selain itu, penghentian sementara operasional merupakan hal yang wajib dilakoni pengusaha, selain menjaga ketertiban juga menghargai ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Hari ini kita kumpulkan 20 pengusaha karaoke di Bojonegoro, agar mereka menutup usahanya selama bulan Ramadhan,” katanya.

Selama Ramadhan nanti, Satpol PP akan terus memantau terhadap tempat karaoke. Jika nanti ada yang masih tetap buka, maka akan mereka diberikan sangsi berupa penutupan tempat usahanya itu.

“Kita tetap akan menantau tempat-tempat karaoke selama Ramadhan. Jika masih ada yang nekad membuka usaha karaokenya, maka kita akan berikan sangsi berupa penutupan usahanya,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, 20 pengusaha tempat karaoke juga diminta untuk mengisi surat pernyataan tidak buka selama Ramadhan. Aturan untuk menutup tempat hiburan sudah menjadi keputusan bersama yang bahkan sudah diterapkan di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini untuk menghargai dan menjaga kenyamanan warga yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan. **(luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar