Putusan MK Diduga Bocor, PKB Ingatkan Soal Rahasia Negara , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Putusan MK Diduga Bocor, PKB Ingatkan Soal Rahasia Negara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Putusan MK Diduga Bocor, PKB Ingatkan Soal Rahasia Negara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif (Pileg) ke proporsional tertutup. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini mempertanyakan, kebenaran informasi yang dilontarkan Denny Indrayana ke publik.

’’Menjadi sangat serius, karena informasi tersebut bocor dan akhirnya becek kemana-mana,” kata juru bicara PKB Mikhael Sinaga kepada wartawan, Senin (30/5).

Baca Juga: IDAI Bagikan Tips Bagaimana Mengantisipasi Anak Rewel saat Imunisasi

Mikhael menegaskan, pihaknya lebih tertarik membahasa soal asal-usul informasi yang didapat oleh Denny Indrayana, daripada sistem pemilu legislatif yang menurutnya masih dalam proses hukum.

Menurut Mikhael, seandainya informasi itu benar, Denny Indrayana sebagai seorang praktisi hukum dan juga mantan Wamenkumham harusnya paham bahwa informasi itu merupakan rahasia negara, kecuali memang ada motif tertentu di luar kebenaran informasi tersebut.

’’Kalau perkara sistem pemilunya, PKB pada prinsipnya taat hukum, sebagaimana arahan Ketum kami, Cak Imin apapun putusannya PKB akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat,” tegas Mikhael.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5).

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan ebam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny yang juga eks wamenkumham tersebut.

Saat dikonfirmasi Rakyatnesia.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, Denny, memastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi. “Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” tegas Denny.

Baca Juga: Kehilangan Peluang Menang di GP Monako, Alonso Tak Salahkan Tim Strategis Karena Salah Membaca Kondisi

Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” serunya. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags