Rakyatnesia – Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Dalam perkara ini, 16 tersangka ditangkap dari 7 kasus berbeda. Merska yakni berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dikutip dari Jawa Pos