Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Belasan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram sabu disita petugas dari jaringan internasional.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan tersebut sejak bulan April hingga Mei 2023.

 

“Ada beberapa barang bukti sabu sebesar 75.017,3 gram. Kalau dikilokan 75 kilogram lebih. Kemudian ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

 

 

Dalam perkara ini, 16 tersangka ditangkap dari 7 kasus berbeda. Merska yakni berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.

 

Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam, mulai dari yang disembunyikan di ban hingga dengan cara sabu yang dilarutkan dan diserap menggunakan kain-kain gorden.
Sementara salah satu obat keras Ketamin yang diungkap sebanyak 1.911 gram didapati dari penyelundupan melalui jasa pengiriman paket Pos Indonesia.

 

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags