Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Setro Menganti Ini, Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gresik
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Sat Resnarkoba Polres Gresik, terus melakukan bersih-bersih wilayahnya dari narkoba. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan diringkusnya pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan turut Dusun Pengampon Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 23:00 wib.
Kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Berbekal dari informasi masyarakat itu, dilakukanlah penyelikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Gresik. Setelah ditemukan pelakunya, langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com membenarkan jika telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotikan jenis shabu seorang pria berinisial SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik, oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Gresik.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu SF (27) sudah berhasil diamankan dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Gresik, berikut barang bukti dalam kejadian tersebut,” tegas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Senin (28/5/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,12 gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus shabu, 1(satu) buah HP Nokia 1650 warna merah dengan No. Simcard: 08383XXX.
“Oleh penyidik, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, menegaskan.
**(Kis/Red).