Kecelakaan Tabrak Lari di Kalitidu Pelakunya Berhasil Ditangkap di Balen, Berkat Aplikasi CAS

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Peristiwa kecelakaan lalu lintas Bojonegoro – Cepu, tepatnya di Jalan raya turut wilayah Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (27/05/2017) sekira pukul 04:00 wib.

Dimana, pengemudi mobil Daihatsu Xenia diduga mengantuk sehingga menabrak mobil Toyota Agya yang sedang parkir di bahu jalan. Akibatnya kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut mengalami kerusakan material. Sayangnya, setelah menabrak pengemudi Daihatsu Xenia terus melaju ke arah timur dan meningalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) alias tabrak lari.

Mengetahui kejadian itu, pihak Polsek Kalitidu langsung melaporkan kejadia tabrak lari itu ke Polres Bojonegoro, melalui aplikasi CAS (Crime Alarm System). Dengan laporan itu, selanjutnya semua anggota Polres Bojonegoro yang berada di lapangan termasuk anggota Polsek Jajaran menerima informasi kejadian tersebut.

Kecelakaan lalu lintas tabrak lari itu merlibatkan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (nopol) S-2230- AC, yang dikemudikan Abdul Majid (32) warga Desa Lengkong, RT 003, RW 001, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang menabrak mobil Toyota Agya nool S-1452-AV, yang dikemudikan M Miftahul Ifan (29), warga Desa Pungpungan, RT 008, RW 001, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang saat itu sedang parkir di bahu jalan.

Berkat aplikasi CAS, pelaku tabrak lari yang melarikan diri akibat kecelakaan di Jalan Raya Pungungan, Kecamatan Kalitidu itu akhirnya berhasil ditangkap di rumah Sutrisno, warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Balen yang dipimpin oleh Aiptu Imam Fauzi SH.

Kapolsek Balen AKP Rasito melalui Aiptu Imam Fauzi,SH, mengatakan, pihaknya melakukan penghadangan mobil karena telah memperoleh laporan ada kendaraan yang melakukan tabrak lari dan melarikan diri ke arah timur. Hasilnya, berkat CAS, dirinya dan anggota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang selanjutnya di serahkan ke Satlantas Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

“Saat kami tanya, pelaku yang bernama Abdul Majid (32) yang tercatat sebagai warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Bojonegoro itu, mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi S-1544-AC, setelah terlibat peristiwa laka lantas itu, pelaku melarikan diri ke arah timur. Agar tak tertangkap pelaku muter lewat wilayah Kecamatan Dander, Sugihwaras, Perempatan Balen dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di rumah Sutrisno, warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Aiptu Imam Fauzi, Sabtu (27/5/2017).

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, mengapresiasi kesigapan anggotanya yang dalam waktu singkat dapat menagamankan pelaku tabrak lari, denganmemanfaatkan aplikasi CAS.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro untuk mendownload melalui play store aplikasi CAS (Crime Alarm System) yang merupakan pelaporan ke Polres berbasis android. Dimana CAS merupakan inovasi Polres Bojonegoro, sebagai upaya membantu tugas Polisi jika terjadi tindak kriminal ataupun gangguan kamtibmas serta kejadian-kejadian yang memerlukan kehadiran Polisi.

“Dengan adanya laporan melalui CAS, anggota kita yang ada dilapangan bisa bergerak dengan cepat sehingga bisa dengan cepat pula melaksanakan tugasnya dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar