Masa Jabatan Ketua KPK Firli dkk Ditambah Satu Tahun , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Masa Jabatan Ketua KPK Firli dkk Ditambah Satu Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Masa Jabatan Ketua KPK Firli dkk Ditambah Satu Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun kini menjadi lima tahun. Tambahan ”bonus” satu tahun itu diperoleh setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Bukan hanya itu, MK juga memperbolehkan warga negara berusia di bawah 50 tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK. Syaratnya, yang bersangkutan punya pengalaman sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK hasil revisi yang menaikkan usia minimal komisioner dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Ketentuan itu membuat Ghufron yang berusia 49 tahun kehilangan kesempatan untuk kembali maju.

Selain itu, dia menggugat Pasal 34 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga lain, yakni lima tahun. Terkait gugatan itu, MK mengabulkan semuanya.

Baca Juga: Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Tak Konsisten Putuskan Perkara

Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal masa jabatan pimpinan KPK memang open legal policy. Namun, MK menganggap apa yang diatur bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebab, jika merujuk pada lembaga negara dan komisi independen lainnya, masa jabatan berlaku lima tahun. Karena itu, bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. ”Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen,” kata hakim MK Arief Hidayat.

MK juga berpendapat masa jabatan lima tahun akan lebih melindungi independensi KPK. Sebab, jika hanya empat tahun, dalam momen tertentu membuka peluang satu periode presiden dan DPR melakukan dua kali rekrutmen pimpinan KPK.

Sementara itu, terhadap pasal 29 huruf e, MK menilai faktor pengalaman punya peran penting dan menguntungkan lembaga KPK. ”Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi, serta target kinerja yang ingin dicapai,” ujar hakim MK Guntur Hamzah.

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Beras Bansos Lagi di Kemensos

Sebagai lembaga berkarakter khusus, KPK membutuhkan orang-orang berpengalaman. Hal itu penting untuk membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan KPK. ”Sepanjang memiliki rekam jejak yang baik, yang bersangkutan merupakan calon yang potensial,” tuturnya.

Meski demikian, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Di Rakyatnesia sembilan hakim konstitusi, empat orang menyatakan pendapat berbeda. Yakni, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Mereka menilai masa jabatan KPK selama empat tahun bukan pelanggaran terhadap keadilan. Sebab, masa jabatan setiap lembaga disesuaikan dengan desain kelembagaan masing-masing.

Baca Juga: Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Saya Akan Menaati Proses Hukum

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan pembacaan putusan MK yang diumumkan menjelang proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK tersebut. Menurut dia, hal itu berpotensi dijadikan alasan untuk tidak membentuk panitia seleksi (pansel) capim KPK. ”Apalagi ini sudah sangat dekat dengan masa habisnya pimpinan KPK,” kata Feri kepada Jawa Pos kemarin.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags